DILEMA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA
“Negara
Indonesia adalah negara hukum”
Seperti
itulah yang ditegaskan oleh Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
Pasal 1 Ayat 3 bahwa Indonesia adalah negara hukum yang senantiasa mengutamakan
hukum sebagai landasan dalam menjalankan seluruh aktivitas negara dan
masyarakat. Tidaklah salah apabila hampir seluruh masyarakat Indonesia banyak
berharap terhadap hukum, karena Indonesia adalah negara hukum. Akan tetapi,
malapetakanya adalah penegakan hukum di Indonesia belum mampu memenuhi harapan
tersebut. Banyak faktor yang melatarbelakangi ketidakmampuan penegakan terhadap
hukum di Indonesia, salah satu diantaranya yaitu masalah moral. Sangat
memprihatinkan jika kita melihat di sekeliling kita betapa moral dan keadilan
telah mulai pudar dan tersingkir oleh kepentingan dan pertimbangan politik
ekonomi.
Di
tengah-tengah gencarnya industrialisasi dan pembangunan, orang Indonesia
menjadi sangat sibuk dengan urusan dunia dan meterinya masing-masing. Perlu
diketahui, bahwa tujuan utama dari pembangunan adalah untuk mensejahterakan
rakyat. Dalam kondisi demikian, keadilan serasa begitu langka dan menjadi hal
asing untuk ditegakkan. Kemungkinan yang terjadi, apabila orang Indonesia saat
ini mengatakan bahwa bicara masalah keadilan di tengah-tengah arus hukum modern
adalah kuno atau jadul. Hal tersebut disebabkan karena hukum modern memang
sudah semakin bernuansa teknologi. Mengapa saya mengatakan demikian?
Teknologi
yang berkembang saat ini digunakan untuk menyelesaikan berbagai masalah seperti
tanah, perburuhan, dan sebagainya yang sangat erat kaitannya dengan
pembangunan. Hukum modern yang menekankan pada struktur rasionalnya, pada
prosedur dan format, memang memungkinkan hal tersebut terjadi dan berlangsung
sebagai suatu hal yang lumrah.
Ujung
tombak penegakan hukum yang adil yaitu terletak pada hakim dan pengadilan.
Negara manapun di dunia ini pasti menginginkan di negaranya terdapat
penegak-penegak hukum dan hukum yang adil dan tegas, serta tidak melakukan
tebang pilih. Saya rasa hampir seluruh masyarakat Indonesia tahu mengenai
betapa memprihatinkan penegakan hukum di Indonesia saat ini. Banyak ditemui
praktik penyelewengan dalam proses penegakan hukum seperti, adanya mafia hukum
di peradilan, kemudian peradilan yang diskriminatif atau rekayasa proses
peradilan yang sering dijumpai dalam praktik penegakan hukum di Indonesia.
Penegakan hukum yang seperti ini bagaikan pisau yang tumpul ke atas dan tajam
ke bawah. Hukum dengan tajam menindak masyarakat miskin dan akan lemah jika
pelakunya orang kuat seperti pejabat. Banyak kasus yang menimpa rakyat biasa
(miskin) tanpa basa-basi dijebloskan ke penjara dan dihakimi sendiri dengan
hukum rimba. Seharusnya pejabat pun, jika memang sudah nyata-nyata terbukti
melanggar kaidah hukum, juga harus dijebloskan secara langsung sehingga hukum
di Indonesia tidak terkesan berkasta. Banyak contoh kasus mengenai penegakan
hukum di Indonesia yang terkesan tebang pilih. Hamdani, anak di bawah umur yang
mencuri sandal jepit bolong milik perusahaan tempat ia bekerja di Tangerang,
kemudian Nenek Minah yang mengambil tiga butir kakao di Purbalingga, serta
Kholil dan Basari di Kediri yang mencuri dua biji semangka langsung ditangkap
dan dihukum sebesar beratnya. Kasus-kasus seperti ini tentu saja berbeda
penanganannya dengan kasus seorang pejabat negara yang melakukan korupsi uang
milyaran rupiah milik negara yang dapat bebas berkeliaran sesukanya. Dapat kita
amati bahwa akan berbeda halnya dengan kasus-kasus hukum dengan tersangka dan
terdakwa adalah orang-orang yang memiliki kekuasaan, pangkat atau jabatan,
serta nama yang proses hukumnya dijalankan secara berbelit-belit dan terkesan
menunda-nunda.
Diterapkannya
hukum modern berimbas pada menjauhnya hukum Indonesia dari wacana moral. Sejak
saat itu, maka menyebabkan peluang terjadinya pengebirian terhadap hukum dari
kandungan moralnya semakin terbuka lebar. Karena, menegakkan atau menjalankan
hukum dapat menjadi suatu kesamaan yang secara formal hanya untuk menjalankan
peraturan semata. Pada situasi lain, mungkin kata-kata menegakkan hukum sudah
cukup untuk mengatasi semuanya. Akan tetapi, di satu sisi seperti yang saat ini
terjadi di Indonesia dan juga di banyak negara lain itu tidak cukup. Indonesia
perlu pendefinisian kembali secara tegas bahwa negeri ini ini tidak hanya
berdasarkan hukum, melainkan juga berdasarkan moral.
Menurut
Prof. Dr. Eddy Hiariej (Guru Besar Hukum Pidana UGM), terdapat empat faktor
yang harus dimiliki oleh suatu negara dalam menegakkan hukum, yaitu
Undang-Undang, Profesionalisme penegak hukum, sarana prasarana hukum, serta
budaya hukum masyarakat. Perlu adanya kesadaran hukum masyarakat yang tidak
terlepas dari sistem hukum. Untuk menumbuhkan kesadaran hukum dalam diri
masyarakat, maka diperlukan suatu teladan yang baik dari para penegak hukum.
Selain itu, kurang efektifnya Undang-Undang merupakan hal yang harus
diperbaiki. Hal tersebut terlihat pada saat kepemimpinan Presiden Burhanuddin
Jusuf Habibie pada bulan Januari hingga Oktober telah menghasilkan 44 produk
Undang-Undang. Tentunya jumlah tersebut relatif tinggi mengingat Undang-Undang
tidak dapat dibuat secara sembarangan karena menyangkut keadilan masyarakat.
Namun,
sangat disayangkan. Keempat faktor dalam menegakkan hukum yang disampaikan oleh
Guru Besar Hukum Pidana UGM tersebut belum dimiliki oleh Indonesia. Negeri ini
masih dihinggapi penyakit kronis, yaitu krisis teladan. Hal tersebut menjadi
sebuah tanggung jawab yang besar bagi para pendidik generasi penerus bangsa
untuk menanamkan nilai-nilai moral yang di dalamnya terdapat teladan. Peserta
didik tidak hanya butuh dijejali nasehat saja, melainkan mereka membutuhkan
peran nyata seorang pendidik yang dapat mereka jadikan kiblat dalam berfikir,
bersikap, dan bertingkah laku. Mungkin usaha ini terlalu sederhana untuk diupayakan
dan membutuhkan waktu yang relative lama untuk memetik hasilnya. Namun perlu
digaris bawahi, bahwa Indonesia membutuhkan generasi emas yang bermoral sebagai
tongkat estafet dalam kurun waktu sepuluh atau dua puluh tahun mendatang.
Generasi emas tersebut adalah peserta didik saat ini.
hay bosku anda bingung mencari bandar togel
BalasHapusyuk bergabung bersama kami di togel pelangi
togel terbaik dan terpecaya 100% aman
http://www.togelpelangi.com/
pencinta togel online yuk bergabung di sini
BalasHapusterbaik dan terpecaya 100% aman
http://www.togelpelangi.com/
yuk bergabung bersama kami
BalasHapusdi B.O terbaik dan terpecaya
menyediakan permainan tebak angka
TOGEL dan DD48 LIVE
http://www.togelpelangi.com/